Memberi hadiah kepada saudara non muslim agar membuat ia tertarik pada Islam.
Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “’Umar pernah
melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan
mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan
beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar.
‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan
engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan
dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa
mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap
mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada
saudaranya di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam ( HR.
Bukhari no. 2619)
Menjalin hubungan dan berbuat baik dengan orang tua dan kerabat non muslim.
Dari Asma’ binti Abu Bakr –radhiyallahu ‘anhuma-, ia berkata, “Ibuku
mendatangiku, padahal ia seorang musyrik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku ingin meminta nasehat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Aku berkata, “Sesungguhnya ibuku mendatangiku, padahal ia sangat benci
Islam. Apakah aku boleh tetap menyambung hubungan kerabat dengan
ibuku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya boleh. Silakan engkau tetap menjalin hubungan dengannya.” (HR. Bukhari no. 2620)
Allah melarang memutuskan silaturahmi dengan orang tua atau kerabat
yang non muslim dan Allah tetap menuntunkan agar hak mereka sebagai
kerabat dipenuhi walaupun mereka kafir. Jadi, kekafiran tidaklah
memutuskan hak mereka sebagai kerabat. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku
sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu
mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturahmi.” (QS. An Nisa: 1)
Jubair bin Muth’im berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan tali silaturahmi (dengan kerabat).”(HR. Muslim no. 2556)
Oleh karenanya, silaturahmi dengan kerabat tetaplah wajib, walaupun
kerabat tersebut kafir. Jadi, orang yang mempunyai kewajiban memberi
nafkah tetap memberi nafkah pada orang yang ditanggung walaupun itu non
muslim. Karena memberi nafkah adalah bagian dari bentuk menjalin
silaturahmi. Sedangkan dalam masalah waris tidak diperkenankan sama
sekali. Karena seorang muslim tidaklah mewariskan hartanya pada orang
kafir. Begitu pula sebaliknya. Karena warisan dibangun di atas sikap
ingin menolong (nushroh) dan loyal (wala’).(Al Wala’ wal Baro’, hal. 303, Asy Syamilah)
Ketiga: Berbuat baik kepada tetangga walaupun non muslim.
Al Bukhari membawakan sebuah bab dalam Adabul Mufrod dengan ”Bab Tetangga Yahudi”dan beliau membawakan riwayat berikut.
Mujahid berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah ibnu ‘Amru
sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,
ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي
”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka
bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu.” Lalu ada salah seorang yang berkata,
آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!
“(Anda memberikan sesuatu) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisi anda.”
”Abdullah bin ’Amru lalu berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ
سَيُوّرِّثُهُ
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking