Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal Eyang Subur.
Setelah melalui pembahasan intensif, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa
Subur menyimpang.
"MUI menyimpulkan bahwa Saudara Subur telah
melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam," kata Sekretaris Komisi
Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Senin (22/4/2013).
Doktor hukum Islam yang disapa Niam ini menyampaikan keputusan resmi Dewan Pimpinan MUI.
"Ditemukan
praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh
Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari 4 secara bersamaan,"
urainya.
MUI mendapatkan pengakuan soal penyimpangan pernikahan wanita itu dari keterangan Subur yang datang ke MUI pekan lalu.
"Dibuktikan dengan pengakuan yan bersangkutan dan persaksian dari orang terpercaya," urai Niam.
"Penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tentang beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan," tambahnya.
Niam juga menyebut alasan lainnya. Subur terbukti melakukan praktik perdukunan.
"Ditemukan
adanya perdukunan dan peramalan oleh yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan kesaksian sejumlah orang terpercaya dann indikasi kuat yang
menunjukkan adanya perdukunan," tutupnya.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking