Woensdag 12 Junie 2013

PERBANDINGAN METODE HISAB DAN HILAL DALAM PENENTUAAN AWAL RAMADHAN

Sebagai seorang Muslim, kita telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Akan tetapi, Umat Islam dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT Telah ditentukan kapan melaksanakan ibadah tersebut. Seperti halnya shaum, baik shaum sunat atupun shaum wajib keduanya telah ditentukan tanggal dan bulan pelaksanannya. Contohnya shaum Ramadhan, shaum Tasu’a Asyuro dan shaum sunat lainnya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183-184
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang ditentukan. (Depag, 2005 : 28)
Atau seperti halnya shalat yang waktu pelaksannya telah Allah tentukan.
Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 103
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ
إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (Depag, 2005 : 95)
Perlu kita ketahui, saat ini umat Islam dalam melaksanakan shaum atau ibadah yang lainya seperti Haji, Idul adha dan Idul fitri selalu mengacu pada Kalender Hijriyah atau Almanak Islam bukan kepada Kalender Nasional atau Kalender Masehi. Maka sangat mudahlah umat Islam dalam melaksanakan ibadah tersebut. Karena mereka hanya melihat kalender hijriyah tanpa adanya usaha dalam perhitungannya ketika mereka khendak melaksanakan ibadah tersebut.
Padahal apabila kita meneliti dan mempelajari asal usul Almanak Islam yang dipakai saat ini, maka kita akan mengetahui betapa sulitnya seseorang dalam menentukan kapan terjadinya awal bulan, berapa hari dalam satu bulan, dan kapan batas akhir bulan hijriyah tersebut.
Tentu hal ini tidak terlepas dari metode memperhitungkan pergerakan atau peredaran benda langit dalam suatu data yang tersaji dari pengamatan yang dilakukan beberapa dekade, yang metode itu dinamakan dengan metode Hisab. Akan tetapi, apabila dilihat secara sepintas hal ini sangatlah bertentangan dengan apa yang Rasulullah SAW kerjakan.
Pada zaman Rasulullah SAW, segala permasalahan akan teratasi dengan mudah. Karena pada saat itu hanya Rasulullah-lah yang mampu menjawab segala permasalahan yang muncul. Sepertihalnya permasalahan dalam menentukan awal bulan hijriyah ini, Rasulullah hanya memerintahkan untuk melihat ke langit bagian ufuk barat, apakah bulan sabit muda (hilal) telah nampak atau belum. Maka metode ini terlihat sangat mudah bukan?.
Landasan metode ini sesuai dengan firman Allah SWT. Dalam surat Al-Baqarah ayat 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”. (Depag, 2005 : 29)
Dan juga metode ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang diterima dari Ibnu Umar yang Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Apabila kamu melihat hilal (di awal Ramadhan) maka berpuasalah, dan apabila kamu melihat hilal (di awal bulan Syawal) maka berbukalah, tetapi jika mendung (sehingga tidak terlihat) maka kadarkanlah (sempurnakanlah)”.
Maka berdasarkan ketentuan-ketentuan itulah terciptanya metode rukyat dalam menentukan awal bulan hijriyah. Secara garis besar, penentuan awal bulan dalam kalender hijriyah ini hanya mengunakan dua metode saja, yaitu metode rukyat dan metode hisab. Akan tetapi, dalam menentukan awal bulan hijriyah ini seringkali terjadi perbedaan antara hasil perhitungan dari metode hisab dengan hasil observasi yang dilakukan oleh metode rukyat. Padahal, kedua metode tersebut seharusnya saling berkaitan dan saling melengkapi satu sama lainnya. Apabila kedua metode ini menghasilkan penentuan awal bulan hijriyah yang berbeda, maka secara otomatis umat Islam akan berbeda pula dalam melaksanakan ibadah shaum dan berhari raya. Contohnya, Persis dengan Muhammadiyyah atau dengan Nahdatul Ulama (NU). Ketiga ormas ini mempunyai metode dan ketentuan yang berbeda dalam menentukan awal bulan hijriyah ini. Sehingga seringkali ketiganya berbeda tanggal dan hari dalam melaksanakan shaum atau berhari raya. Terjadinya perbedaan tersebut, masyarakat luas pada umumnya langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya tiada lain adalah perbedaan antara madzhab hisab dengan madzhab rukyat. Akan tetapi, tidak semua ikhtilaf itu disebabkan berbedanya madzhab, melainkan perbedaan tersebut sering terjadi pula karena perbedaan internal antara metode hisab maupun metode rukyat. Masyarakat Islam, khususnya di Indonesia sering dibingungkan dengan hisab dan rukyat ini. Sebab menurut pandangan mereka, lahirnya metode hisab dikarenakan hasil observasi rukyat. Sepintas pernyataan ini benar, tetapi apabila kita mengetahui makna dari hisab dan rukyat maka keduanya sangatlah berbeda, sebab metode rukyat dalam menentukan awal bulan hijriyah tidak akan melahirkan metode hisab akan tetapi metode hisab ini terlahir dari pengamatan peredaran benda langit bukan kenampakan hilal. Oleh karena itu kita harus paham terlebih dahulu apa metode hisab dan apa metode rukyat dalam menentukan awal bulan hijriyah. 




hisab dan rukyat

Pengertian Metode Hisab
Hisab berasal dari kata “hasaba” yang artinya menghitung, mengira dan membilang. Jadi, hisab adalah hitungan, kiraan dan bilangan. (Rukyatulhilal [TN], 2005:1).
Kata hisab banyak terdapat dalam Al-Qur’an, diantaranya mengandung makna perhitungan perbuatan manusia. Akan tetapi, dalam disiplin ilmu falaq (Astronomi) kata hisab mengandung arti sebagai ilmu hitung posisi benda-benda langit. Posisi benda langit yang dimaksud adalah peredaran bulan, bumi dan matahari. Karena dalam peredarannya, umat manusia dapat mengetahui awal bulan hijriyah ataupun masehi serta mengetahui waktu dalam melaksanakan ibadah seperti sholat, shaum, beribadah haji ataupun yang lainnya. Sehingga, hisab ini sering dinamakan dengan falaq syar’i yaitu perhitungan yang dilakukan untuk kegiatan ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Hisab bermakna melihat dengan ilmu atau melakukan perhitungan peredaran bumi terhadap matahari dan bulan pada bumi (Farid Ruskanda, 1995:19).
Dalam Wikipedia yang merupakan kamus besar online dalam internet, hisab adalah perhitungan secara matematis untuk mengetahui posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender hijriyah (Wikipedia [TN], 2008: 1).
Secara harfiyah, hisab bermakna perhitungan. Di dunia Islam, istilah “hisab” sering digunakan dalam ilmu falaq (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Yunus ayat 5 yang berbunyi:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ
وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Depag, 2005 : 208)
Dan dalam surat Ar-Rahman ayat 5:
Artinya: “Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan”. (Depag, 2005 : 531)
Dalam kedua ayat tersebut, Allah SWT telah menciptakan matahari dan bulan beredar pada porosnya sehingga menjadi acuan dalam memperhitungkan tahun.
Jadi, yang dimaksud dengan metode hisab adalah metode memperhitungkan pergerakan atau peredaran benda langit dalam suatu data yang tersaji dari pengamatan yang dilakukan beberapa dekade untuk mengetahui posisi hilal yang menentukan awal bulan hijriyah.
 
sejarah singkat
Sejarah Dan Perkembangan Metode Hisab
Dalam khazanah intelektual Islam klasik, ilmu falak sering disebut dengan ilmu hisab, miqat, rasd, dan hai’ah. Dan sering pula disamakan dengan astronomi atau “falak ilmi”. Namun dalam perjalanannya ilmu hisab hanya mengkaji persoalan-persoalan ibadah, seperti arah kiblat, waktu salat, awal bulan, dan gerhana. Dr. Yahya Syami dalam bukunya yang berjudulIlmu Falak Safhat min at-Turats al-Ilmiy al-Arabiy wa al-Islamiy (1997) memetakan sejarah perkembangan ilmu hisab menjadi dua fase, yaitu fase pra-Islam (Mesir Kuno, Mesopotamia, Cina, India, Perancis, dan Yunani) dan fase Islam.
Fase Islam ditandai dengan proses penerjemahan karya-karya monumental dari bangsa Yunani ke dalam bahasa Arab. Karya-karya bangsa Yunani yang sangat mempengaruhi perkembangan hisab di dunia Islam adalah The Sphere in Movement (Al-Kurrah al-Mutaharrikah) karya Antolycus, Ascentions of The Signs (Matali’ al-Buruj) karya Aratus, Introduction to Astronomy (Al-Madhkhal ila Ilmi al-Falak) karya Hipparchus, danAlmagesty karya Ptolomeus.
Pada saat itu, kitab-kitab tersebut tak hanya diterjemahkan tetapi ditindaklanjuti melalui penelitian-penelitian dan akhirnya menghasilkan teori-teori baru. Dari sini muncul tokoh falak di kalangan umat Islam yang sangat berpengaruh, yaitu Al-Khwarizmi dengan magnum opusnya Kitab al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah. Buku ini sangat mempengaruhi pemikiran cendekiawan–cendekiawan Eropa dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Robert Chester pada tahun 535 H/ 1140 M dengan judul Liber algebras et almucabala, dan pada tahun 1247 H/ 1831 M diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Frederic Rosen.
Selain al-Khwarizmi, tokoh-tokoh yang ikut membangun dan mengembangkan ilmu falak, diantaranya Abu Ma’syar al-Falakiy (Wafat tahun 272 H/ 885 M) menulis kitab yang berjudulHaiatul Falak, Abu Raihan al-Biruni (363-440 H/973-1048 M) dengan kitabnya al-Qanun al-Mas’udi, Nasiruddin at-Tusi (598-673 H/1201-1274 M) dengan karya monumentalnya at-Tadzkirah fi ‘Ilmi al-Haiah, dan Muhammad Turghay Ulughbek (797-853 H/1394-1449 M) yang menyusun Zij Sulthani. Karya-karya monumental tersebut sebagian besar masih berupa manuskrip dan lembaran-lembaran yang kusam dan kini tersimpan di Ma’had al-Makhtutat al-’Arabiy Kairo-Mesir.
Di Indonesia ilmu falak juga berkembang pesat. Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia dinyatakan bahwa ulama yang pertama terkenal sebagai bapak falak Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari. Namun, berdasarkan data historis sebenarnya selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh falak yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat.
Selanjutnya perkembangan ilmu falak di Indonesia dipelopori oleh K.H. Ahmad Dahlan dan Jamil Djambek. Kemudian diteruskan oleh anaknya Siraj Dahlan dan Saadoe’ddin Djambek (1330-1398 H/ 1911-1977 M). Diantara murid Saado’eddin yang menjadi tokoh falak adalah H. Abdur Rachim. Beliau adalah salah seorang ahli falak Muhammadiyah yang sangat disegani.
Macam-Macam Hisab yang Digunakan Dalam Menentukan Awal Bulan Hijriyah
Terdapat banyak metode hisab untuk menentukan posisi bulan, matahari dan benda langit yang lainnya dalam ilmu falaq. System hisab ini dibedakan berdasarkan metode yang digunakan dengan tingkat ketelitian yang tinggi dan keberlakuan tempat mengenai hasil perhitungan, karena hasil hisab dapat berlaku didaerah perhitungannya ataupun hasil perhitungan dapat dipakai oleh luar daerah bahkan cakupan internasional.
a. Hisab Urfi
“Urfi” berarti kebiasaan atau kelaziman (Farid Ruskanda, 1995: 17). Hisab Urfi adalah hisab yang melandasi perhitungannya dengan kaidah-kaidah sederhana. Pada system hisab ini, perhitungan bulan qomariah ditentukan berdasarkan umur rata-rata bulan sehingga umur bulan dalam setahun qomariah barvariatif diantara 29 dan 30 hari.
Pada system hisab urfi ini, bulan yang bernomor ganjil dimulai dari bulan Muharram berjumlah 30 hari, sedangkan bulan yang bernomor genap dimulai dari bulan Shafar berjumlah 29 hari. Tetapi khusus bulan Dzulhijjah (bulan ke-12) pada tahun kabisat berjumlah 30 hari. Dalam hisab urfi juga mempunyai siklus 30 tahun (1 daur) yang di dalamnya terdapat 11 tahun yang disebut tahun kabisat (panjang) memiliki 355 hari pertahunnya dan 19 tahun yang disebut tahun basithah (pendek) memilik 354 hari pertahunnya. Tahun kabisat ini terdapat pada tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21, 24, 26 dan ke-29 dari keseluruhan selama 1 daur (30 hari). Dengan demikian, periode umur bulan menurut hisab urfi adalah (11 X 355 hari) + (19 X 354 hari) : (12 X 30 tahun) = 29 hari 12 jam 44 menit, walau terlihat sudah cukup teliti, namun yang menjadi masalah adalah aturan 29 dan 30 hari serta aturan kabisat yang tidak menunjukan posisi bulan yang sebenarnya dan sifatnya hanya pendekatan saja. Oleh sebab itulah, maka system hisab urfi ini tidak dapat dijadikan acuan untuk penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah misalnya bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
b. Hisab Taqribi
Dalam bahasa arab, “Taqrobu” berarti pendekatan atau aprokmasi. Hisab taqribi adalah sistem hisab yang sudah menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis, namun masih menggunakan rumus-rumus sederhana sehingga hasilnya kurang teliti. System hisab ini merupakan warisan dari para Ilmuan Falaq Islam masa lalu dan hingga sekarang system hisab ini menjadi acuan pembelajaran hisab di berbagai pesantren di Indonesia.
Hasil hisab Taqribi akan mudah dikenali pada saat penentuan ijtima dan tinggi hilal menjelang tanggal satu bulan qomariah, yaitu terlihatnya selisih yang cukup besar apabila dibandingkan dengan perhitungan astronomis modern.
Beberapa kitab ilmu falaq yang berkembang di Indonesia yang termasuk kategori hisab taqribi ini adalah Sullam An-Nayiroin, Ittifadzatilal-Banin, Fathul Ar-rufdiul mannan, Al-qiwaid Al-falaqiyah dan lain sebagainya.
c. Hisab Haqiqi
Haqiqi berarti realitas atau yang sebenarnya, system hisab haqiqi ini sudah mulai menggunakan kaidah-kaidah astronomis dan matematis serta rumus-rumus terbaru dilengkapi dengan data-data astronomis terbaru sehingga memiliki tingkat ketelitian standar. Hanya saja, kelemahan dari system hisab ini ketika menggunakan kalkulator yang mengekibatkan digit angka hasil hisab kurang sempurna karena banyak bilangan yang terpotong akibat jumlah digit kalkulator yang terbatas. Beberapa system hisab haqiqi yang berkembang di Indonesia diantaranya adalah: Hisab haqiqi, Tadzkiroh Al-ihwan Badi’ah Al-mitsal dan Menara Qudus An-nahij Al-hamidiyah Al-khuasial Wafiyah dan lain sebagainya.
d. Hisab Haqiqi Tahqiqi
Hisab ini Merupakan pengembangan dari system hisab haqiqi yang diklaim oleh penyusunnya memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi sehingga mencapai derajat pasti. Derajat pasti ini sudah dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah juga. Dan perhitungannya telah menggunakan system komputerisasi sehingga bilangan angka tidak ada yang terpotong. Contoh hisab haqiqi tahqiqi adalah Alfalaqiyah Nurul Anwar.
e. Hisab Kontemporer/Modern
System hisab ini menggunakan alat Bantu komputer yang canggih dengan rumus-rumus algoritma. Sebenarnya, system hisab ini dilakukan oleh program komputer yang telah menjadi softwere dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi (hight quality accuration). Contoh softwerenya adalah: Jean Meeus, New Comb, Astronomical Almanac, Mawaqit Ascrip dan lain sebagainya.
Cara Menggunakan Metode Hisab Dan Hal Yang Harus Dipersiapkan
Cara menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan hijriyah secara umum ada yang menggunakan cara manual atau dengan cara klasik dan dengan cara modern dengan system komputer yang canggih.
Penggunaan hisab urfi dan hisab taqribi secara umum digunakan secara manual atau klasik yaitu hanya memasukan data-data yang sudah tertulis dalam kitab ilmu falak hasil ulama masa lampau. Sedangkan cara yang digunakan dalam hisab haqiqi tahqiqi ataupun modern adalah dengan menggunakan system operasi komputer yang sebagian telah menjadi softwere yang secara otomatis kita hanya memasukan angka untuk mencari dan mengetahui kapan awal bulan hijriyah terjadi.
Hal-hal yang harus dipersiapkan dalam metode hisab ini adalah persiapan mental serta itelektual yang tinggi di bidang ilmu falaq, kitab-kitab falaq yang terdapat data-data astronomi, peralatan tulis menulis, alat Bantu hitung seperti kalkulator atau laptop dan mempersiapkan unit komputer yang didalamnya terdapat softwere untuk menentukan awal bulan hijriyah yang sudah di install.
Kelebihan Dan Kelemahan Metode Hisab
Kelebihan dari menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan hijriyah adalah keefektifan waktu yang terpakai dan ketepatan hasil hisab karena telah didukung dengan data-data astronomis dan kaidah-kaidah ilmiyah. Apalagi jika ahli hisab memakai metode hisab modern atau kontemporer. Sehingga para ahli hisab tidak perlu repot-repot untuk mempersiapkan alat-alat yang digunakan oleh rukyatul hilal.
Sedangkan kelemahannya terletak saat menggunakan alat hitung yang tidak sempurna sehingga hasilnya dapat berbeda dengan ahli hisab yang lainnya. Selain itu banyaknya macam dalam metode hisab mengakibatkan berbada juga hasilnya, antara lain hisab urfi dengan hasil hisab modern atau kontemporer.

 Pengertian Metode Rukyatul Hilal
Rukyat berasal dari bahasa arab “Ra’a-Yara-Rukyat” yang artinya melihat sedangkan hilal berarti bulan sabit (cresent) yang pertama terlihat setelah terjadinya ijtimak di awal bulan hijriyah. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 189
Artinya: mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; (Depag, 2005 : 29)
Selain dapat dijadikan tanda bagi manusia dalam ibadah haji, hilal juga dapat dijadikan pertanda mulainya ibadah shaum Ramadhan dan Berhari Raya yang telah dipakai sejak zaman nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda : “Berpuasalah engkau karena melihat hilal dan berbukalah engkau Karena melihat hilal. Bila hilal tertutup atas kalian, maka sempurnakanlah menjadi 30 hari (H.R. Bukhari-Muslim)
Maka yang disebut rukyatul hilal adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pengamatan secara visual baik menggunakan mata langsung ataupun dengan bantuan alat terhadap kemunculan hilal (Rukyatulhilal [TN], 2005:1)
Menurut Susiknan Azhari, (2008:183) “Rukyatul hilal adalah melihat atau mengamati hilal pada saat matahari terbanam menjelang awal bulan komariah dengan mata atau teleskop. Dalam astronomi dikenal dengan observasi”.
Dalam wikipedia, metode rukyat didefinisikan sebagai “Upaya melihat hilal dengan mata telanjang atau dengan peralatan modern pada saat matahari terbenam setelah ijtimak (tanggal 29 bulan qomariah) di ufuk barat”.
Dari definisi diatas, maka perlu kita pahami apa yang dimaksud dengan matahari terbanam dan apa arti dari ijtimak.
Matahari disebut terbenam, apabila ujung piringan atas matahari telah meninggalkan ufuk barat. Sedangkan ijtimak adalah posisi dimana sudut elongasi (jaraknya) bulan terhadap matahari adalah nol derajat. Atau posisi bulan, bumi dan matahari segaris dan apabila di lihat dari bumi, tinggi matahari dan bulan sejajar terhadap ufuk.
Cara Melakukan Rukyatul Hilal Dalam Menentukan Awal Bulan Hijriyyah dan Hal yang Harus Dipersiapkan
Idealnya, rukyatul hilal atau melihat hilal dilakukan dengan mata telanjang (naked eye) sesuai dengan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para Sahabatnya. Asal kita tahu tekhnik dan ilmunya, maka rukyat dengan mata telanjang menjadi lebih efektif dibandingkan dengan menggunakan peralatan Bantu optik. Sebab yang paling penting adalah kualitas sumber daya manusianya bukan pada alatnya.
Dalam melakukan metode rukyat untuk melihat hilal, yang paling utama adalah menetapkan medan rukyat yang memenuhi syarat. Yaitu bebas hambatan dan terletak dilokasi yang mengarah ke ufuk mar’i di arah barat. Salah satu medan terbaik adalah lokasi yang menghadap ke laut. Setelah menentukan lokasi, para ahli rukyat membuat rincian tentang arah dan kedudukan matahari serta hilal sesuai dengan hisab bulan disertai peta proyeksi. Setelah itu, mereka harus menentukan letak proyeksi dan memasang alat Bantu guna melokalisasi (menyatu tempatkan) jalur tenggelamnya matahari sesuai dengan peta proyeksi rukyat yang sudah ditentukan. Hal yang paling penting dalam persiapan rukyat adalah menyiapkan logistik untuk mendukung penyelenggaraan rukyat dan juga menghubungi atau mengajak badan pengadilan agama setempat untuk bersama-sama melakukan rukyat.
Yang harus diperhatikan dalam merukyat adalah seorang perukyat yang memenuhi syarat adil dan berpengalaman, adil disini ialah mampu membedakan antara hilal dengan cahaya lain yang terpantul oleh alat optik. Dan juga perukyat harus melakukan observasi dengan penuh konsentrasi beberapa menit sebelum matahari menyentuh ufuk selama waktu rukyat yang diperhitungkan.
Setelah pelaksanaan rukyat selesai, maka perukyat atau badan rukyat harus merumuskan hasil observasi secara lengkap dan ilmiah sesuai keadaan astronomi, memberitahukan dan melaporkan hasil rukyat kepada pihak terkait serta melaporkannya secara resmi kepada pengadilan agama setempat.
 Kelebihan Dan Kelemahan Metode Rukyat
Kelebihan dalam menggunakan metode rukyat ketika menentukan awal bulan hijriyah adalah kita telah mengikuti apa yang Rasulullah SAW perintahkan. Selain itu, menggunakan metode rukyat ini akan memberikan keyakinan atas apa yang perukyat lihat berupa pergantian bulan secara langsung.
Adapun salah satu kekurangan dalam menentukan awal bulan hijriyah dengan metode rukyat adalah hasil rukyat tidak dapat digunakan untuk menyusun almanak atau kalender tahunan. Begitu pula hasil rukyat sering diragukan karena dipengaruhi unsur subjektif yaitu adanya perbedaan paham antara suatu ormas dengan ormas lain dan metode rukyat juga tergantung dengan kondisi alam.
Saat ini rukyat umumnya dilakukan dengan menggunakan hisab terlebih dahulu, terutama untuk menetukan waktu, lokasi dan arah rukyat, rukyat juga dijadikan alat untuk membuktikan hasil hisab. Selain itu, kekurangan rukyat terletak pada mathla yang berlaku di daerah itu saja ataupun berlaku di daerah luar.
 Macam Macam Kriteria Hilal Saat Melakukan Rukyat
Di Indonesia, para ahli hisab rukyat pada umumnya menggunakan tiga kriteria dalam menentukan keberadaan hilal untuk menentukan awal bulan hijriyah. Yaitu :
1. Kriteria Imkanurrukyat
Imkanurukyat adalah salah satu kriteria penentuan awal bulan qomariah yang artinya “kebolehnampakan” dan menurut metode rukyat, imkanurukyat yaitu batas minimal terlihatnya hilal pada akhir bulan hijriyah ketika merukyat. Jadi imkanurukyat adalah kondisi dimana berdasarkan hisab rukyatulhilal sudah memungkinkan untuk di lihat.
Syarat-syarat penentuan awal bulan dengan imkanurukyat adalah sebagai berikut.
- Ijtimak atau konjungsi (conjunction) terjadi sebelum matahari terbenam
- Umur hilal (bulan baru) pada saat matahari terbanam telah lebih dari 8 jam sejak ijtimak.
- Ketinggian bulan di atas ufuk, saat matahari terbnam pada tanggal 29 bulan qomariah tidak kurang dari 2 derajat dan jarak lengkung (bulan-matahari) tidak kurang dari 3 derajat
2. Kriteria Wujudul Hilal
Wujudul hilal adalah kenampakan hilal berapapun derajatnya di atas ufuk barat. Di Indonesia, ini adalah criteria yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menentuakn awal bulan hijriyah, termasuk dalam menentukan awal Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijjah.
Adapun syarat-syarat dalam menentukan awal bulan hijriyah dengan kriteria wujudul hilal adalah sebagai berikut :
- Ijtimak atau konjungsi (conjunction) terjadi sebelum matahari terbenam
- Posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat.
3. Imkanurrukyat MABIMS
Imkanurrukyat MABIMS adalah Kriteria penentuan awal bulan hijriyah yang ditetapkan berdasarkan musyawarah mentri-mentri agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal builan hijriyah pada kalender resmi pemerintah dengan berprinsip awal bulan kalender hijriyah terjadi jika :
- Pada saat matahari terbenam, ketinggian bulan di atas ufuk minimun 2 derajat
- Sudut elongasi (jarak lengkung) bulan matahari minimum 3 derajat
- Pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 jam dihitung sejak ijtimak.

SEBAB, AKIBAT DAN SOLUSI DALAM PERBEDAAN AWAL BULAN HIJRIYAH
Penyebab Terjadinya Perbedaan Dalam Menentukan Awal Bulan Hijriyah

Dalam menentukan awal bulan hijriyah, umat Islam khususnya ahli hisab rukyat sering mengalami perbadaan. Tentu hal ini terjadi akibat berbedanya persepsi mengenai criteria hilal antara hisab dengan rukyat. Sebab peresepsi yang berbeda mengenai hilal akan menyalahi hasil perhitungan yang lain. Sebagai contoh, persis yang menggunakan Kriteria imkanurrukyat akan berbeda dengan ormas yang menggunakan wujudul hilal.
Selain berbedanya persepsi mengenai hilal, perbedaan ini terjadi karena adanya kepentingan masing-masing agar dapat membedakan antara suatu ormas dengan ormas yang lain.

Akibat Dari Berbedanya Awal Bulan Hijriyah

Perbedaan pendapat tentang hisab rukyat serta implikasinya telah menyita banyak energi umat Islam. Sehingga persoalan ijtihad ini sangat berpotensi merusak ukhwah islamiyah. Meskipun dari ijtihadiyah tersebut, apabila tepat perhitungannya akan mendapatkan dua pahala tetapi bila keliru dan kurang tepat akan mendapatkan satu pahala saja. Sedangkan kita mengetahui, bahwa tidak ada kebenaran mutlak atas pendapat ijtihadiyah yang sifatnya terkadang temporal (dalm jangka waktu tertentu) bisa juga bersifat situasional (dalam kondisi tertentu).
Akan tetapi bagi kalangan pedagang, perbedaan hari dalam melaksanakan shaum, haji khususnya berhari raya dijadikan keuntungan bagi tambahan barang dagangannya. Sebab mereka mendapatkan dua atau tiga hari barhari raya.

Solusi Perbedaan Awal Bulan Hijriyah

Salah satu usaha untuk menyelesaikan permasalahan mengenai hasil hisab dan rukyat yang terjadi saat ini tiada lain adanya peran pemerintahan yang dapat menyatukan ummat. Serta harus adanya keseragaman mengenai definisi hilal yang kerap menjadi faktor pembedanya. Hilal harus di definisikan mulai dari metode sederhana dengan merukyat tanpa alat Bantu sampai dengan menggunakan alat canggih hasil tekhnologi terbaru, hilal juga harus terdefinisikan dalam kriteria hisab secara klasik maupun secara modern.
Adapun pengertian hilal menurut kesepakatan badan hisab-rukyat Indonesia yang penulis kutip dari artikel T. Djamaludin (2005) yaitu : “Bulan sabit pertama yang teramati di ufuk barat sesaat setelah matahari terbanam, tampak sebagai goresan garis cahaya yang tipis dan bila menggunakan teleskop dengan pemroses citra bias tampak sebagai garis cahaya tipis ditepi bulatan bulan yang mengarah ke matahari”.

Kesimpulan
Setelah selesai menyusun karya tulis ini, maka penulis mengambil beberapa kesimpulan. Diantaranya sebagai berikut:
Perbedaan antara metode hisab dengan metode rukyat dapat dilihat dari segi prosesnya.
Dalam menentukan awal bulan hijriyyah, metode rukyat dilakukan pada tanggal 28 sampai 29 atau 30 setiap bulan hijriyah. Sedangkan metode hisab dihitung pada setiap saat dan hasilnya dapat memprediksikan 10 tahun mendatang atau lebih.
Perselisihan awal bulan hijriyyah penyebabnya tiada lain diakibatkan oleh berbedanya pola pandang atau pemahaman mengenai karekteristik hilal yang memberikan informasi sebagai awal bulan hijriyyah.
Selain dapat menimbulkan perpecahan diantara ormas Islam, perselisihan mengenai awal bulan telah menguras habis energi umat Islam yang seharusnya umat Islam menegakan dan menjalankan ajaran Islam yang hakiki. Salah satu solusi untuk menyeragamkan awal bulan hijriyah diantara ormas Islam adalah dengan cara menyamakan persepsi mengenai deskripsi dan krekteristik hilal.
Saran-Saran
Setelah menyusun karya tulis ini, maka penulis berharap agar adanya kebijakan yang mutlak dari pemerintahan dalam hal menyeragamkan hari dan tanggal ketika melaksanakan ibadah shaum, haji dan berhari raya.
Saran dari penulis bagi umat Islam adalah:
Harus adanya keseriusan dalam mempelajari ilmu tentang Astronomi Islam dalam hal penentuan awal bulan hijriyah.
Harus adanya pola pandang yang sama terhadap persepsi mengenai hilal bagi para ormas islam di Indonesia.
Lebih baik menjaga ukhwah di antara kaum muslimin dari pada berpecah belah dan saling tertutup tanpa adanya tenggang rasa dalam menentukan awal bulan hijriyah.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: PT Syaamil Cipta Media.
Al-Hadist Bulughul Marom
Azhari, Susiknan. 2008. Ensiklopedi Hisab Rukyat. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Azhari, Susiknan. 2007. Ilmu Falaq. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Ruskanda, Farid.1995. Rukyat Dengan Tekhnologi. Jakarta: Gema insani press.
Idrus, Akhlaf. 1988. Ijtihad Menjawab Tantangan Jaman. Solo: Ramadhani.
Santoso, Ikbal. 2004. System Penentuan Awal Bulan Hijriyah. Artikel
wikipedia, hisab & rukyat. (http//: wikipedia.org/hisab dan rukyat.html). 2008
fami fachrudin @ isnet. Hisab dan rukyat. 2008
rukyatul hilal.org, hisab dan rukyat. (http//: rukyatulhilal.org/hisab-rukyat.html). 2008
nasyarudin syarif, hisab dan rukyat. Majalah risalah edisi syawal 1423

METODE HISAB ALA MUHAMMADIYAH UNTUK PENETAPAN RAMADHAN DAN HARI RAYA

Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini.
Umumnya, mereka yang tidak dapat menerima hisab karena berpegang pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihat hilal pula. Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban tigapuluh hari” (HR Al Bukhari dan Muslim).

 Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431.H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY. mengemukakan :
Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.
Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr.Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajad dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau
Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian system waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita menggunakan hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.

ANTARA HISAB DAN RU'YAT

 Puasa wajib adalah puasa Ramadhan, hal ini menuntut diketahuinya awal Ramadhan sebagai awal puasa. Ada dua cara untuk mengetahuinya:
Pertama, terlihatnya hilal, berdasarkan firman Allah dalam al-Baqarah: 185. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صُوْمُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpusalah berdasarkan ru`yatnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Kedua, menggenapkan hitungan Sya’ban tiga puluh, berdasarkan sabda Nabi, “Bulan itu dua puluh sembilan hari, jangan berpusa sebelum kalian melihat hilal dan jangan berbuka sebelum kalian melihatnya, jika kalian terhalangi untuk melihatnya maka sempurnakanlah.” Muttafaq alaihi dari Ibnu Umar.
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, “Jika kalian terhalangi untuk melihat hilal maka hitunglah bulan itu tiga puluh.”

Ikhtilaf atau wihdah Mathali’
Bila hilal di sebuah negara atau suatu wilayah terlihat, apakah ia berlaku mengikat negara atau wilayah lainnya? Ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pertama: Wihdah mathali’, artinya hilal yang terlihat di suatu negara berlaku untuk negara lain, berdasarkan sabda Nabi, “Berpusalah berdasarkan ru`yatnya.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini berlaku umum untuk seluruh umat.
Kedua: Ikhtilaf mathali’ berdasarkan hadits Kuraib berkata, “Aku datang ke Syam, aku tiba di sana awal bulan Ramadhan, aku melihat hilal malam Jum’at, di akhir bulan aku pulang ke Madinah, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kamu melihat hilal?” Aku menjawab, “Malam Jum’at.” Ibnu Abbas menegaskan, “Kamu melihatnya?” Aku menjawab, “Ya, orang-orang juga melihat dan Mu’awiyah memerintahkan berpuasa.” Ibnu Abbas berkata, “Tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami akan berpuasa sampai tiga puluh hari atau sebelumnya kami melihatnya.” Aku bertanya, “Apakah tidak cukup dengan ru`yat Mu’awiyah dan puasanya?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, demikian Rasulullah memerintahkan kepada kami.” Diriwayatkan oleh Muslim, at-Tirmidzi dan Ahmad.



Fenomena menarik di Indonesia, menjelang bulan puasa maupun lebaran, yang hampir terjadi setiap tahunnya adalah kontroversi penentuan awal bulan Ramdlan dan Syawal. Kontroversi ini terjadi di beberapa organisasi keagamaan dan lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia. Untuk mengetahui masuknya awal bulan, ada beberapa organisasi di antara sekian banyak organisasi keagamaan bersikeras mengaplikasikan secara independen metodologi hisab maupun rukyat. Namun ada juga yang lebih memilih untuk melakukan kalaborasi antara keduanya.

Ternyata, dinamika keagamaan seperti ini sulit dikendalikan. Apalagi masing-masing dari mereka sama-sama merasa telah mengantongi legalitas agama dan merasa sebagai kelompok yang mampu mengimplementasikan firman Allah dan sabda rasul-Nya. Sebuah realita yang patut disayangkan; bagaimana mungkin dalam sebuah negara mempunyai begitu banyak otoritas dalam memberikan rekomendasi masuknya awal bulan Ramadlan maupun Syawal, sebagai tanda umat Islam mempunyai kewajiban berpuasa dan berhari raya.
Memang, sejauh ini, realita sosial masing-masing organisasi keagamaan masih mampu menunjukkan sikap toleransi, meskipun dalam tataran praktis di kalangan tertentu masih tetap terkontaminasi, sehingga perbedaan itu berpotensi menciptakan terjadinya sentimen keagamaan di luar paham kelompoknya. Inilah sebuah problem yang tentunya membutuhkan gagasan solutif agar semua pihak tidak terjebak pada pola berfikir particular dan parsial sehingga mampu menciptakan pola berfikir multidimensional dan komprehensif.

II. Legalisasi Metodologi Rukyah dan Hisab

Membicarakan metodologi rukyah --dalam konteks Indonesia-- tentunya tidak lepas dari organisasi besar Nahdlatul Ulama (NU). Setiap menjelang bulan puasa dan hari raya, organisasi ini secara konsisten menggunakan metode rukyah sebagai skala prioritasnya, daripada metode hisab. Legalitas metodologi rukyah yang digunakan bertendensi adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 dan banyak Hadits yang secara eksplisit menggunakan redaksi “rukyah” dalam menentukan awal bulan awal puasa dan hari raya. Oleh karena itu –menurut mereka, dengan mengacu pada pendapat mayoritas ulama—hadits mengenai rukyah tersebut mempunyai kapasitas sebagai interpretasi al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 tersebut di atas. Jika bentuk perintah pada redaksi Hadits sekaligus praktek yang dilakukan pada pereode nabi telah jelas menggunakan rukyah, mengapa harus menggunakan metode hisab?

Pada kesempatan lain, organisasi keagamaan semisal Muhammadiyah bersikeras menggunakan metodologi hisab dan meyakini bahwa metode ini sebagai metode paling relevan yang harus digunakan umat Islam dewasa ini. Argumen ini mengemuka salahsatunya mengacu pada aspek akurasi metodologis-nya. Menurut mereka, polusi, pemanasan global dan keterbatasan kemampuan penglihatan manusia juga menyebabkan metode rukyah semakin jauh relevansinya untuk dijadikan acuan penentuan awal bulan.

Semangat al-Qur’an adalah menggunakan hisab, sebagaimana terdapat pada surat al-Rahman ayat 5. Di sana menegaskan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti dan peredarannya itu dapat dihitung dan diteliti. Kapasitas ayat ini bukan hanya bersifat informative, namun lebih dari itu, ia sebagai motifasi umat Islam untuk melakukan perhitungan gerak matahari dan bulan.

Mengenai redaksi “syahida” dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 185 itu bukanlah “melihat” sebagai interpretasinya, namun ia bermakna “bersaksi”, meskipun dalam tataran praktis pesaksi samasekali tidak melihat visibilitas hilal (penampakan bulan).

Memang, banyak hadits secara eksplisit memerintahkan untuk melakukan rukyah, ketika hendak memasuki bulan Ramadlan maupun Syawal. Namun redaksi itu muncul disebabkan kondisi disiplin ilmu astronomi pereode nabi berbeda dengan pereode sekarang, dimana kajian astronomi sekarang jauh lebih sistematis sekaligus akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Nabi sendiri dalam sebuah hadisnya menyatakan bahwa: ”innâ ummatun ummiyyatun, lâ naktubu wa lâ nahsubu. Al-Syahru hâkadzâ wa hâkadzâ wa asyâra biyadihi”, Artinya: “Kita adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan berhitung. Bulan itu seperti ini dan seperti ini, (nabi berisyarat dengan menggunakan tangannya)”. Jadi, mempriotiaskan metode hisab merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan pada pereode nabi.

III. Analisa, Solusi dan Penutup

Menurut hemat Penulis, metodologi hisab dan rukyah merupakan dua komponen yang mempunyai korelasi sangat erat dan hampir tidak dapat dipisahkan. Rasanya tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya murni menggunakan metode rukyah. Sebab, meskipun telah dilengkapi dengan teknologi teleskop, ada banyak problematika yang harus dihadapi, semisal adanya polusi, pemanasan global dan kemampuan mata yang terbatas, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Begitu juga sebaliknya, tidak tepat jika dalam penentuan awal bulan hanya menggunakan metode hisab. Alasan paling mendasar adalah fakta empiris metodologi ini bermula dari sebuah riset para astronom, sedangkan obyeknya adalah "melihat" peredaran matahari dan bulan. Memang, dipandang dari akurasi metodologisnya, hisab lebih unggul dibanding rukyah. Tingkat kesalahan metodologi hisab jauh lebih kecil dibanding metodologi rukyah. Namun, bagaimanapun juga hasil ilmiah apapun tidak akan pernah dapat dipertanggungjawabkan jika pada akhirnya tidak sesuai dengan fakta.

Telah jelas kontroversi metodologi hisab maupun rukyah --secara aplikatif-- merupakan persoalan furu’iyyat (hukum cabang). Tentunya perbedaan-perbedaan yang ada tidak perlu dibesar-besarkan. Namun, fenomena kontroversial itu tidak dapat dibiarkan bagitu saja, mengingat dampak arus bawah yang timbul begitu signifikan. Pada dasarnya itsbat (keputusan) penetapan bulan Ramadlan maupun Syawal adalah hak preogratif pemerintah (Departemen Agama) secara otoritatif. Apalagi telah jelas, pemerintah selama ini mampu mengakomodir semua aspirasi organisasi keagamaan di Indonesia, dengan mengundang masing-masing delegasi untuk melakukan rukyat sekaligus hisab. Jadi, sama sekali tidak salah, jika mulai dari sekarang masing-masing organisasi mencoba untuk menghormati otoritas pemerintahan ini. Wallahu a’lam.

Dinsdag 11 Junie 2013

MENGHITUNG-MENGHITUNG UMUR KITA , Nikmat dan Sisanya

Seandainya usia anda hari ini 27 tahun itu berarti selama 27 tahun anda mendapatkan nikmat-Nya tanpa henti. Seandainya Allah SWT menghentikan nikmat-Nya tentu akan akan merasakan suatu kekurangan. Hilangnya satu nikmat mempengaruhi kehidupan anda. Dalam kurun waktu 27 tahun salah satu nikmat yang anda rasakan dan tidak pernah putus ialah nikmat nafas. Anda senantiasa menghirup oksigen dan mengeluarkan karbondioksida. mari kita bandingkan dengan harga setabung oksigen di rumah sakit. Berapakah harganya? Tentu bukan angka yang sedikit. Ini berarti hidup anda itu penuh dengan nikmat.

Jika hari ini anda tepat berusia 27 tahun akan banyak hal yang mencengangkan yang akan anda jumpai. 27 tahun sama dengan 9.720 hari (perhitungan satu tahun 360 hari). Sama dengan 233.280 jam. 13.996.800 menit. 839.808.000 detik. Luar biasa. Anda telah menghabiskan waktu 839.808.000 detik untuk bernafas. Berapa kira-kira biaya oksigen yang harus anda bayar hidup selama itu jika anda berada di rumah sakit secara terus menerus.
Tidak hanya nikmat nafas. Allah pun telah memberikan nikmat-Nya yang lain yang juga tak kalah pentinya dibanding nikmat bisa bernafas. Anda telah diberi anggota tubuh yang sempurna. Mulai dari rambut hingga ujung kaki.

 Anda telah diberi makan dan minum oleh-Nya. Anda telah diberi kesehatan, waktu, kekuatan dsb. Sangat banyak jumlahnya. Tak terhitung seberapa banyak nikmat yang telah Allah limpahkan kepada anda. Semua itu gratis. Sebab Allah yang memberikannya secara cuma-cuma kepada andaUsia 27 tahun adalah usia yang terbilang muda.
Namun, usia 27 memberi suatu indikasi kepada anda. Sebuah sinyal yang harus anda cermati. Jatah hidup anda semakin berkurang.
Usia umatnya Nabi Muhammad ialah antara 60 sd 70 tahun. Bagaimana kalau usia anda hanya sampai 50 tahun? Berarti usia anda tinggal 23 tahun lagi. Tak cukup separuh usia anda saat ini. Bagaimana seandainya umur anda hanya sampai 40 tahun? Bagaimana kalau hanya 30 tahun? Bagaimana kalau hanya sampai 28 tahun? Bagaimana seandainya besok adalah akhir usia anda? Bagaimana kalau malam ini Tuhah akan menghentikan nafas anda selama-lamanya?

Dari itu anda harus terus memperbaiki diri. Anda harus mawas diri. Berbuat baik sebanyak-banyaknya. Meninggalkan perbuatan dosa sejauh-jauhnya. Mentaubati segala noda dan dosa yang telah dikerjakan selama ini. Karena pada dasarnya yang bertanggungjawab tentang keselamatan masing-masing orang adalah dirinya sendiri.

Nikmat yang Allah berikan tidak cuma-cuma. Ada sesuatu yang harus anda perbuat sebab telah menerima nikmat itu. Sebuah konsekuensi besar ada dipundak anda. Mau tak mau harus anda jalankan. Konsekuensi itu ialah mengesakan Allah SWT. Tidak menyekutukan-Nya. Beribadah sesuai dengan kehendak-Nya. Beribadah berdasarkan Quran dan Hadis. Tak boleh asal ibadah. Tak boleh ikut-ikutan dalam beribadah. Ibadah yang harus murni tak tercampur dengan syirik, bid’ah, khurofat dan tahayul.
Sebagaimana firman Allah yang termaktub dalam kitab suci Al-Quran Surah Azzariyat (51) ayat 56 :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ
Artinya: Dan tidak aku (Allah) ciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah (ibadah) kepada-Ku. 

Untuk beribadah yang sesuai dengan kehendaknya maka anda harus tahu ilmunya. Untuk itu anda harus belajar. Anda harus tahu isi dua kitab suci. Anda harus tahu bacaan, tafsir dan penjelasannya. Setelah anda ketahui ilmunya barulah kemudian anda beramal.
Tidak boleh beramal tanpa ada dasar ilmu. Sebab segala sesuatunya akan dimintai pertanggungjawaban. Mata, telinga dan hati akan dimintai kesaksian. Firman Allah dalam surat Al-isro’ ayat 36 yang artinya 

“Dan janganlah kamu mengerjakan (ibadah) yang tidak engkau ketahui ilmunya, Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”

Jangan pula belajar agama dari buku-buku religi. Sebab kebenaran isinya tak bisa dijamin. Kecenderungan isi buku dicampur dengan opini pribadai sangatlah besar. Lebih tepat jika anda belajar secara langsung melalui kitab suci. Sebagai kesimpulan, Tuhan Yang Maha Pemberi akan meminta laporan pertanggungjawaban nikmat-Nya kepada anda dihari kiamat kelak. Ia akan menyanyakan tubuh, umur dan harta anda digunakan untuk apa? Maka mari gunakan nikmat itu semaksimal mungkin. Dalam kerangka peribadatan manusia kepada Sang Pencipta.

DUHAI MUHAMMAD, DUHAI RASULULLAH

Hari ini daku merenung, siapakah engkau Wahai pribadi Agung : Muhammad
Siapa saja yang ingin mengenal dirimu dengan hatinya pasti kan terpesona.
Siapa saja yang ingin mengenal dirimu dengan hatinya pasti kan jatuh cinta
Siapa saja yang ingin mengenal dirimu dengan hatinya pasti menangis bercucuran air mata karena cintamu
Siapa di antara Kami yang membaca akhlakmu , Wahai Muhammad kemudian jiwanya tidak larut, matanya tidak berlinangan dan hatinya tidak bergetar ?
Siapa di antara Kami yang mampu menahan emosinya ketika membaca biografi seorang yang sangat dermawan, mulia, lembut dan tawadhu’?

Wahai Rasulullah
Siapa yang mengkaji sirah hidupmu yang agung,
perangai yang mulia dan akhlakmu yang terpuji, kemudian dia tidak menangis, sembari berikrar, 

“Saya bersaksi bahwa Engkau adalah utusan Allah.”?
Wahai Rasulullah.......entah apalagi yang harus daku tuliskan tentang sosok dirimu yang begitu indah di hati kami...
Walau berabad-abad terpisah dan tak pernah berjumpa hayat denganmu.....

inilah Rindu kami ummatmu kepadamu...
Ya Allah sampaikan Salam rindu kami bagi Muhammad, utusan mu yang mulia..
Ya Allah sampaiakan shalawat dan cinta kami baginya
jadikan kami ummatnya yang berada dalam barisan depan berpegangan tangan dengannya dalam barisan panjang mahsyar nantinya..
Aamiin Ya Allah Ya Rabb Pengabul segala Doa....
Aamiin Ya Allah Ya Rabbal alamin
Ya Mujibbassailin


Renungan Malam di iringi musik OPICK.

Maandag 10 Junie 2013

KETIKA ENGKAU DIFITNAH DAN DIZHALIMI

Suatu hal yang pasti tidak akan luput dari keseharian kita adalah difitnah dan dizhalimi orang lain. Kadang kita ini sudah berhati-hati, berbuat baik. Namun kebaikan dan prestasi kita, tidak selamanya dapat dukungan dan penghargaan. Ternyata ada juga yang mencibir, kemudian memfitnah dan menzhalimi diri dan keluarga kita. Hal ini membuat kita down dan hampir-hampir bisa stress. Orang-orang yang suka memfitnah itu ternyata bukan hanya memfitnah, tapi ia juga meneror dan menyakiti kita dan keluarga kita lahir dan batin. Apa yang harus kita lakukan, jika kita difitnah dan dizhalimi oleh orang lain. Solusi apakah yang diberikan oleh Islam dalam hal ini? Ada 5 solusi yang bisa kita lakukan , yaitu: 


1. Kita harus mempersiapkan diri untuk tetap tegar dan sabar menghadapi kondisi apapun dan bagaimanapun. Baik senang atau susah. Jika kita difitnah dan dizhalimi. Maka sebenarnya itu bonus buat kita. Allah sayang terhadap kita. Karena hakikatnya kalau kita difitnah dan dizhalimi, maka keburukan kita akan diberikan kepada yang memfitnah dan menzhalimi kita. Sebaliknya kebaikan orang yang memfitnah akan diberikan kepada kita. Jika kita tahu akan hal ini. Hati kita akan tenang. Ternyata orang yang memfitnah dan menzhalimi itu adalah orang-orang yang merugi dan menghancurkan diri mereka sendiri. 


2. Ridha dan ikhlas menerima fitnah dan kezhaliman dari orang lain, Rasululullah mengajarkan agar kita ikhlas menerima fitnah dan kezhaliman dari orang lain. Perumpamaannya adalah orang yang difitnah itu laksana bola pimpong yang ditekan kedalam air. Jika bola pimpong itu dilepaskan maka ia akan melompat tinggi ke angkasa. Demikianlah perumpamaan orang yang ridho dan ikhlas menerima fitnah dan kezhaliman dari orang lain, insya Allah derajatnya akan ditinggikan oleh Allah SWT.


3. Yakin Allah yang akan membalas Allah Maha Melihat dan Maha Mendengar. Tidak ada satu atompun yang lepas dari pantauannya. Tidak ada satu kejahatanpun yang tidak akan dibalas. Jika kita difitnah oleh orang lain dan dizhalimi lahir dan batin. Pasrahkan kepada Allah. Jangan kotori hati dan jiwa kita untuk balas dendam. Ikhlaskan semuanya kepada Allah SWT. Allah yang akan membalasnya dengan siksa yang pedih. Alam semesta juga akan membalas kejahatan orang tersebut. Karena alam semesta adalah tentara Allah yang sangat setia kepada perintah-Nya. Maka Bersabarlah dan pasrahkan kepada Allah SWT. 


4. Evaluasi Diri Jika kita difitnah dan dizhalimi. Maka yang harus kita lakukan adalah mengevaluasi diri kita. Apakah kita melakukan kesalahan seperti yang difitnahkan tersebut. Jika jawabannya ’ya’. Maka kita harus cepat-cepat bertaubat dan memperbaiki diri kita. Jika jawabannya ’tidak’. Bersabarlah, semua kejadian pasti ada hikmahnya. Kita tidak tahu ada skenario apa dibalik fitnah tersebut. Yang jelas semua kejadian itu ada hikmah dan pelajaran yang terbaik buat kita. Kita harus lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT Memohon perlindungan kepada-Nya.

5. Hanya Allah-lah Satu satunya Penolong dan Pelindung Sesungguhnya tidak akan terjadi sesuatu kecuali dengan izin Allah Swt. Baik berupa musibah maupun nikmat. Walaupun bergabung jin dan manusia seluruhnya untuk mencelakakan kita, demi Allah tidak akan jatuh satu helai rambut pun tanpa izin-Nya. Begitu pun sebaliknya, walaupun bergabung jin dan manusia menjanjikan akan menolong atau memberi sesuatu, tidak pernah akan datang satu sen pun tanpa izin-Nya. Mati-matian kita ikhtiar dan meminta bantuan siapapun, tanpa izin-Nya tak akan pernah terjadi yang kita harapkan. Maka, sebodoh-bodoh kita adalah orang yang paling berharap dan takut kepada selain Allah Swt. Itulah biang kesengsaraan dan biang menjauhnya pertolongan Allah Swt. Ketahuilah, makhluk itu “La haula wala quwata illa billahil’ aliyyil ‘ azhim” tiada daya dan tiada upaya kecuali pertolongan Allah Yang MahaAgung. Asal kita hanyalah dari setetes sperma, ujungnya jadi bangkai, ke mana-mana membawa kotoran. Allah menjanjikan dalam Surah Al-Thalaq ayat 2 dan 3, “Barang siapa yang bersungguh-sungguh mendekati Allah (bertaqwa), niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar bagi setiap urusannya, dan akan diberi rezeki dari tempat yang tidak disangka-sangka. Dan barang siapa yang bertawakal hanya kepada Allah, niscaya akan dicukupi segala keperluan dan hidupnya...

JAUHI BUDAYA GHIBAH

Ghibah ialah mempergunjingkan orang lain tentang aib lain atau sesuatu yang apabila didengar oleh orang dibicarakan dia akan benci. Dalam sebuah ayat Allah menggambarkan laksana orang memakan daging saudara yang sudah mati. Allah berfirman.

.Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”( QS. Al Hujurat : 12)

Fitnah adalah suatu sipat yang tercela , suatu usaha seseorang untuk mencemarkan nama baik seseorang, sehingga orang yang tidak mengerti persoalan menganggap bahwa fitnah itu benar. Sehingga opini masyarakat akan negative kepada kelompok atau seseorang yang kena fitnah tersebut. Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan ..

Artinya:”Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah), dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Alloh. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”(Al Baqarah : 192-193)

Berbicara tentang aib orang lain, jika aib yang dikatakan benar, disebut menggunjing atau ghibah, dan disebut fitnah jika yang dikatakan  tidak benar. Manusia memang tidak lepas dari kesalahan dan lupa, manusia bisa saja berbuat khilaf. Bersyukurlah kita sebagai manusia, karena kita hidup di balik tabir, yang oleh Alloh SWT dengan kebijakan-Nya digunakan untuk menutupi perbuatan-perbuatan buruk kita.  Seandainya saja tabir Ilahi ini diangkat untuk memperlihatkan semua kesalahan dan keburukan kita, niscaya semua orang akan mengetahui semua keburukan-keburukan dan kesalahan-kesalahan yang kita lakukan. Yang mengakibatkan masyarakat akan membenci kita.

Coba kita tanyakan dengan jujur pada diri kita sendiri, bagaimana rasanya apabila kita yang menjadi orang yang digunjingkan/dighibah? Pastinya, tidak akan ada seorangpun yang mau aibnya  terbuka.  Dan pastinya, tidak ada seorangpun yang senang bila di ghibah/gunjingkan. Dan malah biasanya, ada dari kita yang akan bereaksi marah, apabila mendapati kenyataan dirinya di gunjingkan orang. Karena itulah agama islam melarang  kita untuk saling ghibah, menggunjing (membicarakan aib orang lain)  apalagi, menfitnah.
Kita harus akui dengan jujur, bahwa ada dari kita yang kadang dalam menyampaikan sesuatu, suka melebih-lebihkan/menambah-nambahkan, entah kenapa, sehingga jarang sekali, kita bisa menyampaikan sesuatu dengan pas, tidak ditambah-tambahkan dan tidak dikurangi.  Dalam kaitan dengan ghibah, kalau aib orang yang kita bicarakan itu benar, maka itu disebut ghibah. Namun seringkali ghibah berkembang menjadi sebuah fitnah, karena kebiasaan kita yang suka melebih-lebihkan, menambah-nambahkan omongan. Ketahuilah, omongan yang kita tambah-tambahkan / lebih-lebihkan itulah, yang termasuk fitnah.

Banyak ayat Al Quran dan hadits Rosululloh SAW yang melarang keras segala bentuk ghibah dan fitnah:

  • “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (Al Hujurat:12)
  • Alloh SWT berfirman, ”Sesungguhnya mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Alloh dan mereka itulah orang-orang pendusta.” (Al-Nahl:105).
  • Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut ini: ”Tahukah kalian apa itu ghibah? Jawab para sahabat : Alloh dan rasul-Nya yang lebih mengetahui. Maka kata Nabi saw: “engkau membicarakan saudaramu tentang apa yang tidak disukainya. Kata para sahabat: Bagaimana jika pada diri saudara kami itu benar ada hal yang dibicarakan itu? Jawab Nabi SAW: Jika apa yang kamu bicarakan benar-benar ada padanya maka kamu telah mengghibah-nya, dan jika apa yang kamu bicarakan tidak ada padanya maka kamu telah membuat kedustaan atasnya.”(HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi)
  • Muslim dengan muslim lainnya itu bersaudara, tidak boleh mengkhianati, mendustakan dan menghina. Setiap muslim dengan muslim lainnya haram kehormatan, harta dan darahnya. Taqwa itu disini ! (sambil nabi SAW menunjuk pada dadanya) Cukup disebut seorang itu jahat jika ia mencaci saudaranya sesama muslim (HR. Muslim)
  • Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya sesama muslim, maka Alloh SWT akan membelanya dari neraka kelak di hari Kiamat.” (HR. Tirmidzi, Ahmad)
Tidak dapat dipungkiri bahwa dampak dari fitnah bukan saja terhadap seseorang yang difitnah, tapi juga terhadap masyarakat luas. Di tanah air kita, seringkali terjadi keributan dan kerusuhan yang disebabkan oleh fitnah dan adu domba. Begitu besarnya bahaya dan dosa fitnah, hingga oleh Islam dikategorikannya sebagai perbuatan lebih kejam dari pembunuhan. Bahkan, Nabi Muhammad SAW lebih mempertegasnya lagi dalam sabdanya, ”Tidak akan masuk surga orang yang menghambur-hamburkan fitnah (suka mengadu domba).” (HR Abu Dawud dan At-Thurmudzi).

Untuk itu, marilah kita jauhi segala macam bentuk ghibah, pergunjingan apalagi fitnah. Karena sebuah masalah besar, berawal dari masalah kecil. Ributnya sekelompok warga, seringkali terjadi karena kesalahan atau pertikaian satu orang. Untuk itu, apabila kita mengetahui ada saudara semuslim kita yang melakukan kesalahan, tegurlah secara langsung dan sampaikanlah dengan baik-baik. Apabila ia masih belum juga mampu menyadari kesalahannya, kita doakan semoga Alloh SWT memberikan hidayah kepada-Nya.
Tugas kita sebagai sesama muslim, hanyalah mengingatkan bila ada saudara kita yang tersesat dari jalan yang benar, tapi kita juga harus ingat, bahwa kita tidak akan bisa merubah seseorang menjadi lebih baik, bila orang itu sendiri tidak berusaha merubahnya. Jadi semuanya kita kembalikan kepada Alloh SWT.
Insya Allah, semoga bermanfaat..